Awas, Denda Rp 100 Juta Bagi Yang Nekat Mudik Tahun Ini!

Seperti berita yang sudah beredar, bahwa Pemerintah Indonesia kembali memutuskan untuk melarang masyarakat Mudik Lebaran dan ini berlaku untuk tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Larangan mudik ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada. Informasi larangan mudik lebaran 2021 ini disampaikan langsung dari Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI).

Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021, Denda 100 Juta Bagi Pelanggar

Seperti sudah disinggung di atas, mudik Lebaran 2021 ditiadakan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy pada jump apers virtual, Jumat (26/3/2021), melansir dari Kompas.

“Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Muhadjir.

Mengenai hal ini, Muhadjir mengatakan, seluruh timnya dari kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang sebaik mungkin kepada masyarakat. Sehingga seluruh masyarakat mengetahuinya dan memersiapkan diri berhari raya tidak berkumpul dengan keluarganya di kampung.

Pemerintah mengatur, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Tepatnya selama masa cuti hari raya Idul Fitri.

BACA JUGA:   Wajib diBACA! Cek Saldo dan Tarik Tunai via ATM Link Sekarang Kena Biaya Rp 5.000

“Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir tegas.

Alasan Pemerintah Melarang Mudik 2021

Alasan pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021 sudah jelas. Hingga kini pandemi Covid19 belum dinyatakan usai. Bahkan, korbannya diketahui semakin meningkat. Kabar mengenai hal ini disampaikan Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Raden Pardede melalui webinar, sehari sebelum pengumuman resmi dari pemerintah, Kamis, 25 Maret 2021.

Raden mengatakan, yang menjadi pertimbangan larangan ini adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro sudah cukup baik dilakukan sekitar satu bulan terakhir ini. Oleh karena itu, ia merasa kebijakan tersebut akan lebih baik jika diperpanjang dan diperluas di beberapa provinsi.

Sejauh ini, kebijakan yang sudah diberlakukan hingga tingkat RT dan RW tersebut telah berhasil menurunkan tingkat penularan Covid-19 di Tanah Air.

“Jadi apa yang dikatakan tadi bahwa apa yang sudah kita capai ini tentu kami tidak mau buang begitu saja,” imbau Raden. Kebijakan ini, katanya, sudah didiskusikan dengan kepolisian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga pihak Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA:   Gaes.. Ini Cara Membedakan Masker Medis Asli Atau Palsu, Jangan Sampai Tertipu!

Sampai pada minggu lalu (16/3/2021), pemerintah masih belum memberikan keputusannya soal mudik Lebaran 2021. Dengan kata lain, mudik masih diizinkan sesuai dengan protokol Kesehatan.

“Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi waktu itu, Selasa (16/3/2021), dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta.

Denda Rp100 Juta Bagi Pelanggar yang Tetap Mudik saat Lebaran

Di dalam aturan yang sudah dikeluarkan mengenai larangan mudik 2021 itu, pemerintah juga mengeluarkan sanksi bagi pelanggar melalui Kementerian Perhubungan.

Bagi siapa saja yang nekat mudik, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dan ancaman hukuman penjara. Mengenai sanksi ini juga diatur Undangundang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

#Artikel Asli